Premanisme di Bali, Konflik Ruko Berujung Intimidasi dan Tuntutan Keadilan

    Premanisme di Bali, Konflik Ruko Berujung Intimidasi dan Tuntutan Keadilan
    Kuasa Hukum sebut Aksi Premanisme harus dibasmi.

    DENPASAR – Kasus penggembokan sepihak sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, kembali menjadi sorotan publik. 

    Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini memicu kecaman luas dan menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap aksi premanisme.

    Ruko yang menjadi tempat usaha Salon Damai digembok secara ilegal selama tiga hari, mengakibatkan kerugian besar bagi pemilik usaha, Dewi Istieck, dan pemilik lahan, Made Darmada. Dewi menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh kewajiban sewa hingga 2028.

    "Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan usaha saya dan membahayakan hak-hak saya sebagai warga negara, " ujarnya dengan penuh emosi.

    Pemilik Lahan Angkat Bicara: "Nama Baik Saya Tercemar"

    Made Darmada, pemilik lahan yang juga merasa dirugikan, mengungkapkan kekecewaannya. "Saya dituduh berhutang tanpa dasar, rumah saya didatangi, dan nama saya dijelekkan. Ini penghinaan besar yang tidak bisa diterima!" katanya. Made berharap kasus ini menjadi pelajaran bahwa penyelesaian sengketa harus melalui jalur hukum.

    Kepala Lingkungan: "Tindakan Premanisme Ini Harus Dihentikan!"

    I Gede Agus Ariarta, Kepala Lingkungan Banjar Hitta Buana, menegaskan bahwa aksi penggembokan tersebut melukai rasa aman masyarakat. "Indonesia adalah negara hukum. Premanisme seperti ini hanya menodai prinsip keadilan yang dijunjung tinggi oleh bangsa kita, " tegasnya.

    Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum Tegas

    Kuasa hukum Made Darmada, A.A. Ngurah Sutrisnawan (Gung Kiss), menilai aksi ini sebagai pelanggaran serius yang harus segera ditindak. "Tidak ada tempat bagi tindakan sewenang-wenang seperti ini. Kami akan membawa kasus ini ke jalur hukum agar pelaku dihukum sesuai aturan, " tegasnya.

    Aparat dan Masyarakat Diminta Bersinergi

    Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, Putu Della Sarwowibowo, yang hadir untuk membuka gembok secara resmi, mengajak semua pihak untuk menjaga ketertiban. 

    "Penyelesaian konflik harus dilakukan secara hukum, bukan dengan intimidasi. Mari kita bersama-sama memastikan Bali tetap aman dan kondusif, " katanya.

    Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil. Tidak ada tempat bagi premanisme di masyarakat yang menjunjung tinggi nilai hukum dan keadilan. (Ray)

    bidik kasus masyarakat premanisme hukum bidik kasus masyarakat premanisme hukum
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Hanya Curhat Malah Jadi Berita, Management...

    Artikel Berikutnya

    Premanisme di Denpasar: Penggembokan Paksa...

    Berita terkait