Premanisme di Denpasar: Penggembokan Paksa Ruko Menuai Kecaman

    Premanisme di Denpasar: Penggembokan Paksa Ruko Menuai Kecaman
    Premanisme masih mengancam di wilayah hukum Denpasar.

    DENPASAR – Sebuah tindakan premanisme mencuat di kawasan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar, setelah sebuah ruko yang menjadi tempat usaha Salon Damai digembok secara sepihak oleh seseorang yang diduga preman. 

    Aksi ini memicu kemarahan publik dan sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Bali.

    Salon Damai, yang disewa oleh Dewi Istieck selama 20 tahun hingga 2028, mendadak tidak bisa beroperasi selama tiga hari akibat penggembokan tersebut. 

    Dewi menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan, baik secara finansial maupun psikologis.

    "Saya sudah memenuhi semua kewajiban kontrak. Namun, tiba-tiba ruko ini digembok tanpa alasan jelas. Ini sangat merugikan, tidak manusiawi, dan intimidatif, " ujar Dewi dengan nada kesal.

    Ia menambahkan, operasional bisnisnya terhenti total, menyebabkan kerugian besar dan karyawan tidak dapat bekerja.

    Kecaman dari Warga dan Aparat

    Kepala lingkungan Banjar Hitta Buana, I Gede Agus Ariarta, mengecam keras tindakan ini dan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara preman. 

    "Jika ada sengketa, selesaikan melalui pengadilan. Intimidasi seperti ini tidak bisa diterima, " tegasnya. 

    Ia juga meminta pengawasan lebih ketat dari pecalang dan linmas agar insiden serupa tidak terulang.

    Sementara itu, pemilik lahan, Made Darmada, juga menjadi korban intimidasi. 

    "Saya tidak punya hubungan apa pun dengan pelaku, tetapi nama saya dicemarkan dan saya dituduh berhutang miliaran rupiah. Ini adalah penghinaan besar, " ungkapnya dengan penuh emosi.

    Kuasa Hukum: "Premanisme Harus Diberantas!"

    Ir. A.A. Ngurah Sutrisnawan SH, SE, yang akrab disapa Gung Kiss, selaku kuasa hukum Made Darmada, mengecam keras tindakan tersebut.

    "Jika pelaku merasa punya hak, buktikan di pengadilan, bukan dengan tindakan barbar seperti ini. Kita hidup di negara hukum, bukan di negara barbar!" serunya.

    Gung Kiss memastikan akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Ia juga meminta perhatian Kapolda Bali untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

    "Premanisme tidak boleh dibiarkan tumbuh di Bali. Ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, " lanjutnya.

    Aparat dan Warga Bersatu Menolak Premanisme

    Babinkamtibmas Kelurahan Peguyangan, Putu Della Sarwowibowo, turut mendampingi proses pembukaan gembok. Ia menegaskan pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

    "Premanisme adalah ancaman serius. Jika ada permasalahan, harus diselesaikan sesuai hukum, bukan dengan cara intimidasi, " ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa premanisme masih menjadi ancaman bagi masyarakat. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan pelaku tindakan intimidasi seperti ini harus ditindak tegas. Hanya dengan itu, rasa keadilan masyarakat dapat terwujud. (Ray)

    kasus hukum premanisme
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Premanisme di Bali, Konflik Ruko Berujung...

    Berita terkait